Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa mengatur bahwa Pemerintah Desa Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Desa, mengatur bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) disusun dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkep. Dokumen RPJMDes wajib dibuat oleh Pemerintah Desa yang telah melakukan Pemilihan Kepala Desa secara langsung dalam rangka tetap menjaga kesinambungan pembangunan desa. RPJMDes Desa Alesipitto periode 2015 - 2021 disusun berdasarkan penjabaran Visi, Misi dan Kebijakan Program Kepala Desa Terpilih, serta perkembangan aspirasi masyarakat Desa Alesipitto.
RPJMDes ini bukan hanya merupakan penjabaran kedalam program-program pembangunan sektor yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Alesipitto saja, tetapi juga merupakan program pembangunan wilayah yang akan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan di Desa Alesipitto. Artinya, RPJMDes ini merupakan perwujudan Komitmen Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat di Desa Alesipitto dalam upaya pembangunan yang akan dilaksanakan secara bersama dalam jangka waktu 6 (Enam) tahun kedepan.
RPJMDes ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang merupakan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alesipitto sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran dalam kerangka mencapai Visi dan Misi Desa Alespitto.
RPJMDes mencakup Strategi Pembangunan Desa, Kebijakan Umum, Program dan Kegiatan Prioritas yang bersifat indikatif terfokus pada :
Pertama aspirasi dan kepentingan segenap masyarakat Desa Alesipitto;
Kedua, mengikuti perkembangan zaman; dan
Ketiga, berorientasi pada tindakan adaptif.
Penyusunan RPJMDes Alesipitto Tahun 2015 -2021 bertujuan untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan dengan mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat, sehingga lebih memantapkan pencapaian Visi Pemerintah Desa Alesipitto, yakni “Mewujudkan DesaAlesipitto yang sejahtera, dengan terpenuhnya kebutuhan infrastruktur dasar agar tidak tertinggal dengan Desa lain di Kecamatan Ma’rang”. Disamping itu, RPJMDesa Alesipitto bertujuan untuk :
(1) Mewujudkan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan.
(3) Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
(4) Menumbuhkembangkan dan mendorong peranserta masyarakat dalam pembangunan desa.
Penyusunan RPJMDes Alesipitto dimaksudkan :
(1) Menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam agar menjadi indikator perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan;
(2) Tersedianya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Alesipitto;
(3) Menjadi bahan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes;
(4) Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat terhadap program-program pembangunan Desa yang akan dibiayai melalui APBDes;
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka rumusan visi dan misi serta berbagai kebijakan strategis lainnya yang ditetapkan, dikaji lebih jauh tingkat relevansinya dengan aspirasi masyarakat serta kondisi Desa Alesipitto pada saat ini. Hasil kajian tersebut bermuara pada Perumusan Visi Dan Misi serta Strategi Dasar Pembangunan Desa Alespitto dalam jangka waktu 2015 - 2021.
Pendekatan yang diuraikan di atas pada dasarnya merupakan wujud dari pendekatan teknokratik yang kemudian disempurnakan dengan menyerap aspirasi masyarakat melalui pendekatan partisipatif yang dihimpun pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) yang digagas secara bertahap melalui Musyawarah Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) pada 3 (tiga) Dusun se-Desa Alesipitto. RPJMDes Alesipitto sebagaimana hasil dari pendekatan yang disebutkan di atas telah melalui pembahasan secara mendalam dan mendapat persetujuan oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Alesipitto.