Dengan adnya RPJMDes Pemerintah Desa bermaksud untuk :
Memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka waktu lima tahun kedepan;
Bisa dijadikan bahan masukan untuk penyusunan RPJMDes di tingakat yang lebih atas;
Sebagai dasar dalam penyusunan RKP Desa yang tujuannya untuk :
Pedomal Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan agar terarah, efisien dan tepat sasaran;
Sebagai pedoman yuridis dalam penganggaran;
Pedoman monitoring dan evaluasi pembangunan;
Dokumentasi tertulis Rencana Pembangunan di Desa;
Pemanfaatan Sumber Daya Pembangunan;
Sebagai konsep pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan secara bertahap;
Mengingat bahwa kebijakan ini merupakan penjabaran dari strategi pembangunan jangka menengah maka kebijakan dimaksud merupakan perwujudan dari upaya-upaya pemenuhan hak dasar masyarakat, penguatan ekonomi, penciptaan iklim kondusif, dan pemberdayaan kelembagaan.
RPJMDes dijabarkan dalam RKPDes tahunan yang dirumuskan dalam Surat Keputusan Kepala Desa, dan APBDes tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.